BPJS Kesehatan Nonaktif Bisa Diurus Lewat HP Dengan Mudah

Selasa, 10 Februari 2026 | 11:48:43 WIB
BPJS Kesehatan Nonaktif Bisa Diurus Lewat HP Dengan Mudah

JAKARTA - Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang mendadak tidak aktif kerap membuat masyarakat kebingungan, terutama ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Kondisi ini umumnya terjadi pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya dinonaktifkan secara otomatis setelah dilakukan pembaruan data oleh pemerintah. 

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena masih tersedia sejumlah jalur resmi untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, bahkan bisa dilakukan menggunakan ponsel.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk kembali memperoleh perlindungan jaminan kesehatan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Mekanisme reaktivasi ini dirancang agar tetap mudah diakses, baik bagi masyarakat yang masih memenuhi syarat PBI maupun yang perlu beralih ke jenis kepesertaan lain.

Status PBI Ditentukan Kementerian Sosial

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan kategori PBI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Penetapan tersebut mengacu pada kebijakan terbaru yang berlaku mulai Februari 2026.

“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial, dalam hal ini Surat Keputusan [SK] Mensos No.3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” jelas Ali Ghufron Mukti.

Penonaktifan PBI umumnya dilakukan setelah proses pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat. Data tersebut disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga bantuan iuran BPJS Kesehatan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kesempatan Reaktivasi Tetap Terbuka

BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri menegaskan bahwa peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan akses jaminan kesehatan secara permanen. Peserta masih diberikan beberapa opsi untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan sesuai kondisi masing-masing.

“Terdapat tiga opsi yang dapat ditempuh peserta. Mulai dari beralih ke peserta mandiri [PBPU], terdaftar sebagai PPU lewat perusahaan, sampai mengajukan kembali ke Dinas Sosial,” tulis BPJS Kesehatan.

Dengan adanya opsi tersebut, peserta dapat menyesuaikan jalur reaktivasi berdasarkan status pekerjaan dan kemampuan ekonomi. Seluruh proses juga telah disederhanakan agar dapat diakses secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Melapor Ke Dinas Sosial Untuk Reaktivasi PBI

Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melapor ke Dinas Sosial setempat. Pelaporan ini bertujuan untuk mengajukan kembali kepesertaan sebagai PBI BPJS Kesehatan.

Melalui Dinas Sosial, data peserta akan diverifikasi dan disesuaikan dengan DTSEN. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta masih tergolong masyarakat tidak mampu, maka kepesertaan PBI dapat diaktifkan kembali.

Perlu diketahui, hingga saat ini pemerintah telah menanggung lebih dari 96 juta penduduk Indonesia sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, proses validasi menjadi kunci utama agar bantuan iuran benar-benar diberikan kepada kelompok yang berhak.

Beralih Ke Peserta Mandiri Jika Dinilai Mampu

Apabila hasil verifikasi menyatakan bahwa peserta tidak lagi memenuhi kriteria PBI, maka peserta akan diarahkan untuk beralih menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. 

Dengan beralih ke PBPU, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat kembali aktif dan peserta bebas memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial.

Proses pendaftaran peserta mandiri kini dapat dilakukan secara online melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Peserta cukup mengikuti alur administrasi yang tersedia tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Langkah pendaftaran PBPU meliputi memilih menu administrasi, membuka tautan yang dikirimkan, lalu memilih fitur pengaktifan kembali status kepesertaan. 

Peserta diminta melampirkan dokumen seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga, serta buku tabungan. Setelah proses selesai dan iuran dibayarkan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari.

Opsi Peserta Pekerja Penerima Upah

Opsi lain yang dapat ditempuh adalah beralih menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Skema ini diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar di perusahaan atau anggota keluarga inti dari pekerja tersebut.

Bagi peserta yang bekerja di perusahaan, pendaftaran PPU cukup dilakukan dengan melapor ke bagian HRD atau kepegawaian. Perusahaan akan mendaftarkan pekerja beserta keluarga inti sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan iuran akan dibayarkan secara otomatis oleh perusahaan.

Sementara itu, bagi anggota keluarga dari peserta PPU, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan WhatsApp Pandawa. 

Peserta memilih menu administrasi, kemudian fitur penambahan anggota keluarga, dan melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga. Setelah proses selesai, kepesertaan akan aktif dan iuran ditanggung oleh perusahaan tempat anggota keluarga bekerja.

Dengan berbagai opsi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat segera mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan sesuai kondisi masing-masing. Pemanfaatan layanan digital juga memudahkan proses reaktivasi tanpa harus mengantre, sehingga perlindungan jaminan kesehatan tetap terjaga.

Terkini