Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax DJP 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 15:41:28 WIB
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax DJP 2026

JAKARTA - Transformasi layanan perpajakan terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi.

Salah satu perubahan penting adalah pemanfaatan sistem Coretax DJP yang kini menjadi sarana utama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui sistem ini, seluruh tahapan pelaporan terintegrasi secara digital, mulai dari aktivasi akun hingga penandatanganan elektronik.

DJP menegaskan bahwa penggunaan Coretax tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan kepastian dan keamanan dalam proses pelaporan pajak. Dengan persiapan yang tepat, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak.

Persiapan Awal Sebelum Melapor SPT Tahunan

Sebelum memulai pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, terdapat beberapa langkah awal yang perlu dipastikan oleh wajib pajak. DJP menekankan pentingnya memastikan akun Coretax dalam kondisi aktif, memiliki sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi (KO), serta data profil yang telah diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan DJP Online, akses awal ke Coretax dapat dilakukan dengan memilih menu “lupa kata sandi” pada halaman login.

Selanjutnya, wajib pajak diminta memasukkan NIK untuk orang pribadi atau NPWP 16 digit bagi wajib pajak badan. NPWP 16 digit tersebut diperoleh dengan menambahkan angka nol di depan NPWP 15 digit.

Selain itu, email dan nomor ponsel yang terdaftar harus dipastikan masih aktif. Wajib pajak dapat memilih pengiriman tautan penggantian kata sandi melalui email atau nomor ponsel. 

Apabila data kontak sudah tidak aktif, pembaruan dapat dilakukan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Aktivasi Akun dan Verifikasi Identitas Wajib Pajak

Bagi wajib pajak yang belum pernah mengakses DJP Online, proses dimulai dengan aktivasi akun Coretax. Wajib pajak perlu mengklik tombol aktivasi akun pada portal Coretax, mengisi kolom registrasi, serta mencentang pertanyaan terkait status pendaftaran.

Setelah memasukkan NIK atau NPWP Badan, data nama wajib pajak akan muncul secara otomatis. Tahapan berikutnya adalah verifikasi identitas, yang dilakukan melalui swafoto sesuai permintaan sistem. Setelah verifikasi selesai, wajib pajak diminta mencentang pernyataan persetujuan dan menyimpan data.

Pada tahap ini, pembuatan kata sandi baru juga menjadi perhatian penting. Kata sandi harus memenuhi ketentuan minimal delapan digit dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan simbol khusus. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga keamanan akun wajib pajak di sistem Coretax.

Pembuatan Sertifikat Elektronik dan Pembaruan Profil

Sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi DJP menjadi komponen krusial dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Sertifikat ini digunakan untuk pengesahan dokumen, termasuk saat penandatanganan SPT.

Untuk membuat sertifikat elektronik, wajib pajak perlu masuk ke menu Portal Saya, kemudian memilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih penyedia layanan seperti KO DJP, BRIN, BSSN, Peruri, atau Privy ID. 

Jika memilih KO DJP, wajib pajak harus mengisi passphrase sebelum mengirim permohonan hingga Bukti Penerimaan Elektronik diterbitkan.

Setelah sertifikat diterbitkan, statusnya dapat dicek melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal. Pada submenu Digital Certificate, wajib pajak dapat memastikan status sertifikat sudah valid. Jika masih invalid, tersedia opsi untuk memeriksa ulang hingga sertifikat dinyatakan aktif.

Selain itu, DJP mendorong wajib pajak untuk memperbarui profil sebelum melaporkan SPT. Data yang perlu diperhatikan antara lain data kontak, data unit keluarga, serta Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pembaruan data ini bertujuan agar pelaporan SPT berjalan akurat dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Tahapan Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan

Setelah seluruh persiapan selesai, wajib pajak dapat mulai membuat konsep SPT Tahunan. Langkah ini dilakukan melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT. 

Selanjutnya, wajib pajak memilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, kemudian memilih SPT Tahunan dan menentukan periode serta tahun pajak, misalnya Januari–Desember 2025.

Wajib pajak juga diminta memilih model SPT, yakni SPT Normal untuk pelaporan pertama kali atau SPT Pembetulan jika ingin memperbaiki laporan sebelumnya. Setelah itu, formulir SPT dapat diisi dengan mengklik ikon pensil.

Sistem Coretax menyediakan fitur Posting Data yang memungkinkan pengisian otomatis pada formulir induk dan lampiran. Meski demikian, DJP mengingatkan wajib pajak tetap memeriksa kembali seluruh data dan melakukan koreksi jika diperlukan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penandatanganan Digital dan Pemantauan Status Pelaporan

Tahap akhir pelaporan SPT Tahunan adalah proses bayar dan lapor. Wajib pajak perlu mengklik tombol Bayar dan Lapor, memilih penyedia penandatangan, lalu memasukkan ID dan kata sandi untuk tanda tangan digital. Setelah itu, wajib pajak mengonfirmasi tanda tangan hingga proses pelaporan selesai.

Status pelaporan dapat dipantau langsung di sistem Coretax. SPT dengan status kurang bayar akan masuk ke bagian SPT Menunggu Pembayaran, sementara SPT yang telah disampaikan akan tercatat pada bagian SPT Dilaporkan.

Dengan memahami seluruh tahapan tersebut, DJP berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara lebih lancar tanpa hambatan teknis. DJP juga kembali mengingatkan pentingnya memastikan data profil dan kontak selalu diperbarui agar proses pelaporan berjalan cepat, tepat, dan tidak tertunda.

Terkini