BRIN

Kementerian Kebudayaan Terima Delapan Aset Strategis BRIN

Kementerian Kebudayaan Terima Delapan Aset Strategis BRIN
Kementerian Kebudayaan Terima Delapan Aset Strategis BRIN

JAKARTA - Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi menerima delapan aset strategis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Penyerahan ini menandai langkah penting dalam tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa delapan gedung yang dialihkan memiliki nilai strategis tinggi. Gedung-gedung ini akan difungsikan sebagai kantor Balai Perlindungan Kebudayaan wilayah yang menjadi ujung tombak kementerian.

“Aset-aset yang dialihkan statusnya ini bukan sekadar barang, melainkan penopang kerja kebudayaan di masa depan,” kata Fadli. Penyerahan ini diharapkan mendukung pemajuan dan perlindungan kebudayaan nasional secara lebih optimal.

Delapan gedung tersebut mencakup eks Balai Arkeologi Medan, Palembang, dan Banjarmasin. Selain itu, gedung eks Puslit Arkenas Serang, BPPT Bandar Lampung, serta Puslit Arkenas Rembang, Pacitan, dan Mojokerto juga diserahkan.

Penandatanganan BAST berlangsung di Gedung A, Kompleks Kemendikbudristek. Acara ini dilakukan berdasarkan persetujuan resmi Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fadli menegaskan bahwa alih status BMN bukan sekadar administratif. Langkah ini merupakan strategi memperkuat fungsi kelembagaan Kementerian Kebudayaan.

Menteri juga mengapresiasi BRIN atas kerja sama yang terjalin. Ia berharap momen ini menjadi tonggak sinergi antar-lembaga yang lebih erat.

“Semoga momentum hari ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Fadli. Penyerahan aset diharapkan memperkuat fungsi kementerian dalam melindungi dan mengembangkan budaya nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta menjelaskan jenis aset yang diserahkan. Aset meliputi tanah, bangunan, peralatan, dan mesin yang tersebar di berbagai lokasi strategis.

Lokasi aset mencakup Medan, Palembang, Lampung, Serang, Banjarbaru, serta Jawa Tengah dan Jawa Timur. Gedung ini akan digunakan untuk berbagai kegiatan kebudayaan lokal.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan bahwa pelestarian aset budaya akan berhasil jika memberi dampak positif bagi masyarakat. Masyarakat diharapkan ikut menjaga dan melestarikan aset yang diserahkan.

“Ke depan, kami siap memperkuat kerja sama dengan semua pihak,” ujar Handoko. Tujuannya untuk memastikan modernisasi pengelolaan aset serta mendukung pendidikan, riset, dan pembangunan budaya berkelanjutan.

Handoko juga mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung pengelolaan aset. Langkah ini diharapkan meningkatkan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung fungsi kementerian secara efektif.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian Kebudayaan dan pemangku kepentingan,” lanjut Handoko. Tujuannya memastikan aset dapat dimanfaatkan secara penuh.

Penyerahan aset menjadi simbol kerja sama lintas-lembaga yang produktif antara BRIN dan Kementerian Kebudayaan. Sinergi ini diharapkan memperkuat tata kelola BMN dan mendukung kegiatan kebudayaan nasional.

Gedung-gedung yang diterima juga berpotensi menjadi pusat pelatihan, penelitian, dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal. Fungsi ini akan mendorong program-program kebudayaan yang lebih luas.

Proses alih status BMN menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi. Prosedur yang jelas memastikan kepatuhan pada regulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Dengan pengelolaan aset yang strategis, Kementerian Kebudayaan dapat memperkuat ekosistem kebudayaan nasional. Gedung dan fasilitas dapat digunakan untuk mendukung pelestarian budaya di seluruh Indonesia.

Penandatanganan BAST dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Bambang Wibawarta, Inspektur Jenderal Fryda Lucyana, dan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan Restu Gunawan. Kehadiran mereka menegaskan komitmen kedua lembaga dalam pengelolaan aset profesional.

Acara ini juga diikuti Staf Ahli Menteri Ismunandar dan jajaran pejabat Kementerian Kebudayaan dan BRIN. Partisipasi mereka menekankan pentingnya kolaborasi lintas-lembaga dalam tata kelola aset negara.

Delapan aset strategis kini berada di bawah pengelolaan Kementerian Kebudayaan. Hal ini diharapkan memperkuat ekosistem kebudayaan, meningkatkan akses masyarakat, dan mendukung fungsi kementerian secara maksimal.

Gedung-gedung ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan kebudayaan, termasuk pelatihan, penelitian, dan pameran budaya. Pemanfaatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap budaya nasional.

Dengan pengelolaan yang lebih profesional, Kementerian Kebudayaan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugasnya. Sinergi antara BRIN dan Kementerian Kebudayaan menjadi model optimalisasi aset negara bagi lembaga lainnya.

Langkah ini menegaskan bahwa aset negara bukan hanya properti fisik, tetapi juga penopang program pembangunan budaya. Pemanfaatannya harus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Penyusunan tata kelola aset yang profesional diharapkan menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain. Transparansi, akuntabilitas, dan manfaat nyata menjadi prinsip utama dalam pengelolaan BMN.

Dengan delapan aset strategis ini, Kementerian Kebudayaan kini memiliki fondasi lebih kuat untuk mengembangkan program kebudayaan nasional. Gedung-gedung ini menjadi pusat kegiatan yang mendukung pelestarian dan pengembangan budaya di seluruh Indonesia.

Aset ini juga diharapkan memperkuat kapasitas Balai Perlindungan Kebudayaan wilayah. Kantor-kantor ini akan menjadi ujung tombak pelaksanaan program kebudayaan di berbagai daerah.

Penyerahan delapan aset strategis dari BRIN menandai keberhasilan kolaborasi lintas-lembaga. Langkah ini menjadi contoh optimalisasi aset negara yang transparan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index